Masih Banyak Pengemudi Taksi Hanya Punya SIM A Polos

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Masih ingat dengan sopir taksi bernama Deniel Caesar Trianto alias DCT,47, yang menyeruduk anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Iskandar Bani Adam ketika akan ditilang di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (30/9) lalu?

Ternyata setelah dilakukan introgasi oleh pihak polisi, sopir taksi biru itu mengaku panik dan ketakutan akan ditilang. Pasalnya, dia ternyata tidak memiliki SIM A Umum, ia hanya memiliki SIM A polos.

Ketika pengemudi taksi harus memiliki SIM A Umum, dikonfirmasi kepada seorang pengusaha taksi mengatakan pada saat ini pengemudi taksi aja kurang. Jadi para pengusaha taksi dalam arti-an bukan mengijinkan pengemudinya hanya memiliki SIM A polos, nanti ketika para pengemudi memiliki uang harus mengurus SIM A Umum.

“Sekarang ini pengemudi taksi aja kurang, kami para pengusaha taksi sedikit tutup mata bila pengemudi hanya memiliki SIM A polos,” kata Mintarsih, seorang pengusaha taksi di Jakarta, Senin (2/11).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Secara persyaratan memang pengemudi taksi harus memiliki SIM A Umum, tidak diijinkan hanya memiliki SIM A polos. Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian untuk mereka yang memenuhi persyaratan. Di antaranya, administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

“Bila pengemudi taksi tidak mempunyai SIM A Umum, ketika tertangkap dalam razia akan menjadi resiko sendiri,” ujarnya.

SIM yang dimiliki pengemudi kendaraan bermotor disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Masa berlaku SIM adalah lima tahun. SIM juga harus segera diperpanjang agar tidak terkena hukuman pidana atau denda. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa berkendara tanpa SIM dapat terkena kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Persaingan antara taksi juga menjadi sorotan Mintarsih, pemerintah jangan menganakemaskan taksi tertentu. ”Apabila ada taksi yang dianakemaskan, dikhawatirkan bisa terjadi monopoli. Ini tidak adil dan akan terjadi kekacauan dalam pengaturan taksi,” tutup Mintarsih. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.