Modal Laptop dan Printer, Ijazah, NEM dan KTP Dipalsukan
Pelaku pemalsuan dokumen. |
Praktik ilegal dijalankan DH bersama HE. Mereka memalsukan dokumen seperti ijazah SMP, SMA, dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau Nilai Ebtanas Murni (NEM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tersangka DH mendapatkan pemesanan dari HE. Kemudian HE memberikan master dokumen kepada DH. Bahan-bahan disiapkan HE untuk memproduksi kepada tersangka DH," kata Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Rabu (4/11).
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Aparat kepolisian mengkonfirmasi barang bukti berupa dokumen palsu itu kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Setelah dilakukan penelitian di Laboratorium Forensik diketahui dokumen-dokumen tersebut tidak identik. Sehingga pelaku memenuhi tindak pidana pemalsuan.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kini DH mendekam diruang tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan HE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DH mengakui pemalsuan dilakukan sejak tahun 2011. (amin)
Tidak ada komentar: