Ilustrasi
JAKARTA, JO - Ketika hujan turun banyak pemotor berteduh di terowongan dan bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).

Tapi kini, pemotor harus berpikir ulang jika mau berteduh di terowongan atau di bawah JPO. Sebab Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro akan menurunkan tim untuk menghalau para pemotor yang berteduh di sembarang tempat.

"Nanti ada Satgas yang akan mengimbau pemotor untuk tidak berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jakarta, Senin (9/11).

AKBP Budiyanto mengingatkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pemotor yang ngeyel. Pemotor akan ditilang jika tidak segera pergi ketika dihalau petugas.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

"Kalau tidak meninggalkan tempat, bisa ditilang karena tidak mematuhi perintah petugas dengan denda Rp 250 ribu," kata AKBP Budiyanto.

Namun begitu, petugas tidak melarang jika pemotor berhenti di tempat-tempat tersebut jika ingin mengenakan jas hujan.

"Kalau sebentar, hanya untuk pakai jas hujan silakan saja asal langsung jalan. Tapi kalau neduh ya enggak boleh. Nanti malah bikin macet karena nanti yang lain ikut-ikutan," jelas AKBP Budiyanto.

Budiyanto mengimbau bagi pemotor untuk menyiapkan jas hujan saat berkendara di musim hujan. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.