Pencuri Spesialis Hotel dan Restoran Ditangkap Polsek Cengkareng
Ilustrasi |
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Tosriadi Jamal, ketiga pelaku ialah Yayan Sopiandi, 27; Aan Saputra, 34; dan Toyi, 27. Ketiganya berhasil ditangkap pada Selasa (3/11) lalu.
AKP Tosriadi menjelaskan awal mula kejadian ketika Rosadi.56, pengusaha sawit asal Kalimantan ini kehilangan tas kerja miliknya yang berisi berlian, perhiasan emas dan dollar US senilai Rp 100 juta saat makan siang di sebuah restoran di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengecek lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
"Dari CCTV terungkap ketiga pelaku memang mengambil tas korban. Setelah dilakukan pengejaran ketiga pelaku yang merupakan komplotan penjahat yang menyasar harta benda tamu restoran dan hotel berbintang itu berhasil ditangkap," kata AKP Tosriadi, Rabu (4/11) kemarin.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
AKP Tosriadi mengatakan, modus pencurian kawanan pencuri tersebut dibilang unik dan licin. Mereka memanfaatkan kelengahan tamu restoran dan hotel saat. meninggalkan tempat duduk.
"Saat di restoran, tas korban perlahan-lahan didekati. Kemudian, saat korban memesan makanan dan mencuci tangan, tas itu mulai digeser perlahan, untuk kemudian dibawa pergi dengan cara masing-masing pelaku saling mengoper," ujar AKP Tosriadi.
Hasil penyelidikan mengungkap, modus pencurian yang dilakukan pelaku itu sudah menyasar sejumlah tempat persinggahan di berbagai kota. Setiap seminggu sekali, dari komplotan ini beranjak dari Palembang ke Jakarta. Setelah tiba, mereka menyewa mobil Avanza B 1553 TRS dari rental di bilangan Kampung Rambutan, Jakarta Timur sebagai kendaraan operasional.
"Dalam sehari, mereka bisa beraksi sebanyak 2-3 kali. Penghasilannya bisa sampai Rp 20 juta setiap orang. Jadi, untuk akomodasi tiket pulan dan pergi Jakarta-Palembang itu bukan masalah," ujar AKP Tosriadi.
Ketiga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (amin)
Tidak ada komentar: