Polda Metro Jaya Gelar Sidang di Tempat bagi Pelanggar Lalu Lintas
Operasi Zebra |
"Pastinya meminimalkan tidak ada calo. Orang ditilang langsung kok. Orang kadang-kadang di pengadilan urusannya sama calo. Kalau ini lebih efektif dan efesien," kata Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo di Jakarta, Rabu (4/11).
AKBP Ipung menambahkan sidang di tempat mempersingkat waktu proses. Jika ada pengendara yang ditilang saat Operasi Zebra Jaya, maka prosesnya dapat langsung dilakukan saat itu juga.
"Kalau ada pelanggaran, ditilang, kemudian diarahkan ke jaksa, setelah itu diarahkan ke hakim, vonisnya berapa-berapa, lalu ambil lagi barang buktinya," kata AKBP Ipung.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, setiap harinya rata-rata satu polres melakukan 70 penyidangan di tempat bagi pelanggar.
"Itu merupakan inovasi selama Operasi Zebra dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggar untuk lebih cepat memperoleh kepastian hukum dengan cara menghadirkan jaksa dan hakim," kata AKBP Budiyanto.
Sementara itu, jaksa tilang Didit Koko Prastowo memastikan, kisaran denda tilang yang dikenakan terhadap pelanggar adalah Rp 50.000.
Pihaknya menjamin, tidak ada praktik percaloan dalam rangkaian pengambilan barang sitaan, seperti SIM ataupun STNK. Sidang digelar hingga pukul 12.00 WIB. (amin)
Polda Metro Jaya Gelar Sidang di Tempat bagi Pelanggar Lalu Lintas
Tidak ada komentar: