Sabu dimasukkan ke bungkus permen.
JAKARTA, JO - Unit Narkoba Kepolisian Sektor Kemayoran Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap sekaligus menangkap pengedar narkoba, DD, dengan modus menyamarkan barang haram yang akan dijualnya di dalam bungkus permen.

Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Setyo Bimo Aryo mengatakan penemuan itu setelah polisi mencurigai gerak-gerik DD.

"Peredaran sabu modus permen kembali ditemukan. Bungkus permen sekilas memang seperti bungkus permen biasa. Karena dikemasnya secara rapi dan sama sekali tak ada bekas sobekan. Namun anggota kita tetap curiga. Setelah diraba, ada benda lain selain permen di dalamnya," kata Kompol Setyo Bimo Aryo, di Jakarta, Senin (30/11).

Terungkapnya peredaran sabu dengan modus bungkus permen berawal Polsek Kemayoran menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Jiung, Kebon Kosong, Kemayoran.

Anggota melakukan penggeledahan terhadap seseorang dengan gelagat yang mencurigakan. Dari WAH, Polisi menemukan alat hisap (canglong) namun tidak ada barang bukti narkoba.

Dari keterangan WAH, diperoleh informasi bahwa pernah membeli sabu dari DD dan transaksinya di warnet Genat Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Berangkat dari hasil interogasi tersebut, Unit Narkoba Polsek Kemayoran melakukan pengamatan di lokasi Warnet Genat dan melihat target operasinya yakni DD ada di TKP.

DD ditangkap dan digeledah. Alhasil ditemukan 20 bungkus permen Kopiko dan Mintz, masing-masing berisi 1 gram sabu siap jual.

Dari DD yang ditangkap pada Jumat (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Polisi juga menyita timbangan elektronik dan HP Samsung yang biasa digunakan untuk komunikasi transaksi.

"Kasus DD masih terus dikembangkan. Kita telah mengirim sampel sabu serta hasil tes Urine baik saksi dan tersangka ke BNN,"ujar Setyo Bimo Aryo.

Akibat perbuatannya, tersangka DD dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.