Program Pengarusutamaan HAM Diluncurkan di Polres Jakarta Utara
Tito Karnavian |
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian berharap adanya program ini akan membuat kasus pelanggaran HAM berkurang serta meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik. Namun, ia mengakui adanya upaya paksa yang melekat pada polisi dalam penegakan hukum. Tindakan penegakan itu tak jarang membuat polisi dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Upaya paksa dititipkan kepada polisi untuk menangkap menggeledah orang, termasuk penilaian subjektif bahwa tindakan tersebut harus dilakukan. Ini garis tipis antar melanggar HAM atau tidak," kata Kapolda dalam acara 'Peluncuran Pengarusutamaan HAM dalam Pelayanan Masyarakat' di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Senin (2/11).
Ia mengatakan tak jarang polisi dikritik dan disarankan untuk tak menggunakan kekerasan. Namun, upaya paksa disebutnya terkadang menjadi jalan terakhir yang harus diambil jika langkah persuasif tak diindahkan.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
"Misalnya saat demo, diberikan cara persuasif untuk bubar, tidak bubar juga. Maka ada kewenangan untuk upaya paksa," paparnya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi menjelaskan program ini berbentuk pelatihan pendampingan dalam mediasi dan akan membagikan buku saku HAM bagi petugas lapangan. Program ini terhubung dengan situs jakartasmartcity dan command center Polres Jakarta Utara.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang menghadiri peluncuran ini berharap Polres Jakarta Utara bisa menjadi percontohan hingga diterapkan seluruh Indonesia.
"Diharapkan ini bisa diberlakukan di seluruh Polres Jakarta sampai tingkat kelurahan dan bisa menjadi pilot project. Supaya seluruh warga Indonesia bisa merasa aman," ucap Djarot. (amin)
Tidak ada komentar: