Ilustrasi
JAKARTA, JO - Imigrasi Tangerang melakukan pendataan dan memberikan sanksi berat bagi warga asing yang bermasalah. Terkuaknya sejumlah kasus warga negara asing (WNA) di Indonesia yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, membuat pihak imigrasi lebih meningkatkan pengawasan.

Pada tahun ini sudah tercatat sebanyak 56 WNA yang tinggal di Tangerang ditangkap dan telah dideportasi ke negaranya masing-masing. Hal tersebut dilakukan lantaran WNA melanggar sejumlah aturan yang berlaku dalam keimigrasian, terlebih melakukan tindak pidana kejahatan.

Kepala Imigrasi Kelas I Tangerang Apit Priyatna mengatakan, pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Hal itu dirasa perlu, sebab tahun ini pihaknya melalui atensi Kemenkumham khususnya bidang imigrasi akan memperkuat penegakan hukum dan bekerja sama dengan instansi terkait.

“Tahun ini kami akan memperkuat misi penegakan hukum. Kami sudah sering melakukan itu (operasi),” kata Apit, Rabu (18/11).

Dalam pengawasan, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan pihak intelijen dalam mengawasi dan memantau setiap keberadaan WNA di Tangerang.

Pengawasan akan diperketat di bagian visa kunjungan dan paspor, terutama bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian dan pernah tertangkap basah, maka WNA tersebut akan dideportasi. Setelah dideportasi maka WNA tersebut tidak dapat kembali lagi ke Indonesia, sebab pihaknya akan melakukan penangkalan. WNA yang bermasalah akan di blacklist. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.