BPJS Ketenagakerjaan Jakbar Sosialisasi Manfaat Program bagi Pekerja Informal
Sosialisasi manfaat program jaminan bagi pekerja informal. |
Acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga dihadiri oleh pejabat terkait diantaranya Asisten Perekonomian Sri Yuliani, Kasudin Nakertrans Suhari, Kasudin UMKM Sonar Sinurat, Kabag Perekonomian Nangcik serta kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi DKI Jakarta Endro Sucahyono dan Kepala Cabang Grogol Andrey J Tuamelly.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Grogol Jakbar Andrey J Tuamelly dalam sosialisasi tersebut menjelaskan upaya ini merupakan peran serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kesejahteraan bagi kalangan pekerja sektor informal yang ada di wilayah Jakbar.
Andrey J Tuamelly menuturkan, ada beberapa program BPJS Ketenagakerjaan disektor informal yang bukan penerima upah (BPU) pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Meliputi pemberi kerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah seperti pedagang kaki lima (PKL), tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/ advokad,artis dan lainnya.
Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan konpensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kemudian, Jaminan Kematian (JKM ) bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan kematian diberikan saat menjadi peserta.
Program tentang Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti bekerja atau di-PHK, mengundurkan diri, pindah warga negara dapat diambil sekaligus.
Apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia, dengan masa tunggu satu bulan. Manfaat Jaminan Hari Tua dapat diambil satu bulan setelah tidak bekerja setelah memiliki masa kepesertaan.
"Sosialisasi ini adalah salah satu upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jakbar. Kami terus sosialisasikan program ini, terutama kepada kelompok atau asosiasi masyarakat, seperti pedagang kaki lima (PKL),loper koran,nelayan,petani,pedagang pasar, hingga tukang ojek, termasuk Go-Jek yang kini sedang marak," katanya.
Menurutnya, kelompok pekerja informal berhak mendapatkan jaminan sosial khususnya Jaminan Kecelakaan (JKK), Jjaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kini tidak usah khawatir lagi, karena BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya program jaminan kecelakaan kerja,hari tua dan jaminan kematian," ujarnya.
Ia mengatakan, di wilayah Jakbar peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai sekitar 5 ribu orang. Manfaat yang didapat pekerja informal jauh lebih besar dari pada iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Iuran JKK Rp 10.000, iuran JKM Rp 6.800, iuran JHT Rp 20.000 total Rp 36.800 per bulan langsung disetor ke bank BCA sehingga tidak memberatkan.
"Hanya dengan melampirkan fotokopi KTP kami memberikan kemudahan dalam proses registrasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan proteksi penuh dan perlindungan dari program jaminan tersebut," pungkasnya. (jo-6)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: