Dipanggil Jokowi, Menhub Akhirnya Bolehkan Go-Jek Beroperasi
Ilustrasi |
Menurut Jonan di Jakarta, Jumat (18/12), pencabutan larangan itu sampai nanti transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Dikatakan, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi karena hingga kini memang terjadi kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak.
"UU No22 tahun 2009 memang menentukan kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik, tapi masalahnya ada kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan untuk menyediakannya," kata Jonan.
Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
Meski begitu, dia tetap meminta Go-Jek dan ojek online lain untuk memerhatikan aspek keselamatan di jalan raya dan mereka diminta berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Sebelumnya dalam akun Twitternya, Presiden Jokowi menanggapi larangan operasi Go-Jek yang sudah dikeluarkan Menhub Jonan pada akhir November 2015 lalu. Jokowi menyatakan akan meminta penjelasan dari Menteri Ignasius Jonan.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tulis Jokowi dalam akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015. Cuitan Jokowi itu muncul pada pukul 10.30.
Menurut Jokowi pelarangan operasi transportasi online bukan solusi dari masalah transportasi saat ini. Bahkan dia menegaskan transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat. Meski begitu, Jokowi meminta agar keberadaan transportasi online itu ditata. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: