Kondisi Metromini yang ditabrak KRL Commuter Line.
JAKARTA, JO- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Minggu (6/12), menegaskan pihaknya akan mencabut Izin trayek Metromini B 80 maut nopol B 7760 FD yang tertabrak kereta commuter line di perlintasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Menurut Andri Yansyah, pencabutan izin itu sesuai pesan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan penertiban Metromini yang tidak layak.

"Izin trayek Metromini tersebut akan kita cabut, itu sesuai pesan Pak Gubernur," kata Andri.

Dikatakan pihaknya akan mempercepat implementasi kebijakan tarif kendaraan umum per kilometer. Dengan demikian, diharap pihaknya dapat lebih ketat mengawasi sistem transportasi massal kendaraan umum reguler.

Andri mengatakan, segera berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk merealisasi pembangunan flyover di perlintasan sebidang.

"Nantinya, di seluruh jalan yang terdapat perlintasan sebidang dengan rel kereta akan dibuat flyover," sambungnya. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.