Suasana di luar ruang MKD DPR.
JAKARTA, JO- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai jika menggunakan konstruksi perkara, apa yang didengar dari percakapan di rekaman yang diputar di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), apa yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto sudah memenuhi unsur pemufakatan jahat.

Hanya saja, menurut Badrodin Haiti, di Jakarta, Jumat (4/12), polisi tidak ikut menyelidiki perkara tersebut. Namun setuju jika Kejaksaan Agung mengkonstruksikan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden itu.

“Betul, permufakatan jahat, itu sudah memenuhi unsurnya,” ujar Badrodin Haiti.

Badrodin menambahkan, karena memang pemufakatan jahat, maka kasus ini masuk ke dalam kategori pidana khusus. Itu juga sebabnya poliSi tidak akan ikut menyelidiki perkara itu.

Apalagi serkara itu sudah terlebih dahulu diselidiki oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Lain hal kalau nanti kami diminta bantu, ya kami bantu, kami siap,” ujar Badrodin.

Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil sidang MKD terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto untuk melihat apakah ada unsur dugaan pelanggaran pidana umum atau tidak. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.