LPSK: Permohonan Perlindungan Meningkat 50 Persen, 1.102 Dikabulkan
Abdul Haris Semendawai |
Asal pemohon tersebar di 28 provinsi dengan jenis kasus berbeda. Permohonannya pun beragam mulai perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, dari 1.590 permohonan, Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan 1.514 permohonan. Hasilnya, sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan 4 permohonan ditunda.
“Dari 1.590 permohonan, 1.514 sudah dibahas di RPP,” kata dia di Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut Semendawai, dari 1.102 permohonan yang diterima, terbagi dalam kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi 43 orang, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 49 orang, terorisme 35 orang, kasus kejahatan seksual terhadap anak 25 orang, dan dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 113 orang. “Khusus pemenuhan hak korban terorisme merupakan hal baru bagi LPSK,” ujar Semendawai.
Masih kata dia, pemenuhan hak korban kasus terorisme merupakan amanat yang ditambahkan pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini dikatakan sebagai langkah maju karena pada UU Nomor 13 Tahun 2006 masih sebatas fokus kepada bantuan medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat.
LPSK, kata Semendawai lagi, merespon amanat itu dengan memberikan pemenuhan hak bagi para korban terorisme yang selama ini bisa dikatakan sedikit terabaikan. Pemenuhan hak kepada korban terorisme telah diberikan kepada 35 orang yang terdiri dari 28 korban dari kasus bom Bali dan 7 orang korban bom JW Marriott.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, jumlah permohonan kasus yang masuk ke LPSK tahun 2015 meningkat dibandingkan sebelumnya. Dari 1.590 permohonan yang masuk, terbagi dalam berbagai macam kasus dengan sebaran wilayah berbeda.
Klasifikasi kasus yang dimohonkan antara lain pelanggaran HAM berat 1.187 orang, korupsi 106 orang, TPPO 45 orang, terorisme 35 orang, kasus kekerasan seksual terhadap anak 32 orang, tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 orang, narkotika/psikotropika 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya 183 orang.
Untuk sebaran wilayah pemohon, menurut Edwin, berasal dari 28 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah pemohon tertinggi yaitu 729 orang, disusul Sumatera Barat 335 orang, Jawa Timur 90 orang, Jawa Barat 73 orang, Maluku 62 orang, DKI Jakarta 53 orang dan 248 orang lainnya berasal dari daerah-daerah lain di Indonesia.
“Daerah lain dimaksud yaitu Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya,” kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, selama tahun 2015, LPSK juga telah memberikan layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kejahatan. Namun, untuk jumlahnya tidak berbanding lurus dengan permohonan yang masuk pada tahun 2015. Sebab, pemenuhan hak dimaksud yaitu yang dilakukan LPSK sepanjang 2015.
“Jadi, bisa jadi jumlahnya lebih besar karena dimungkinkan adanya perpanjangan layanan bagi saksi dan korban dari tahun sebelumnya,” ungkap Lili.
Tahun ini, kata Lili, LPSK memberikan perlindungan kepada 323 orang, dari berbagai macam jenis tindak pidana, dengan jumlah terlindung terbanyak berasal dari kasus TPPO dengan 100 orang. Selanjutnya kasus korupsi sebanyak 85 orang, tindak pidana penganiayaan 61 orang, tindak pidana kekerasan seksual 35 orang, dan penggelapan pajak 1 orang, serta tindak pidana umum lainnya 51 orang.
Kepada 323 orang itu diberikan layanan berupa perlindungan bantuan yang mencakup mencakup pemenuhan hak prosedural sebanyak 321 orang, perlindungan fisik sebanyak 157 orang, pemulihan medis 35 orang, pemulihan psikologis 53 orang dan fasilitasi restitusi 67 orang.
“Untuk satu pemohon dimungkinkan mendapatkan lebih dari satu jenis layanan dari LPSK, tergantung permintaan pemohon,” ujar dia.
Lili yang juga salah penanggung jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, menuturkan, khusus pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban dalam kasus pelanggaran HAM berat dan terorisme, diberikan kepada 1.959 orang, terdiri dari korban pelanggaran HAM berat masa lalu 1.924 orang dan korban kasus terorisme sebanyak 35 orang.
“Korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan kasus terorisme mendapatkan layanan berupa rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial,” kata dia. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: