MKD Tidak Memperoleh Hasil Rekaman ‘Papa Minta Saham’ dari Kejagung

Pimpinan MKD DPR RI.
JAKARTA, JO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupaya mendapatkan rekaman percakapan asli antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dari Kejaksaan Agung.

Hasil rekaman yang diserahkan Maroef Sjamsoeddin kepada Kejagung tidak diperoleh MKD setelah empat pimpinan MKD menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung. MKD yang hadir yaitu Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad dan Surahman Hidayat.

Maroef tidak bersedia menyerahkan rekaman asli yang kini berada di Kejaksaan Agung.

"Jampidsus tadi menunjukkan surat dari Maroef, yang menyatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti itu diserahkan atau dipinjamkan kepada siapa pun," kata Junimart, Kamis (10/12).

MKD juga meminta salinan surat yang sebelumnya diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung pada 8 Desember 2015 lalu. MKD akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan sikap pascapenolakan tersebut.

"MKD akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.