Penyelundupan 1,5 Ton Ganja Disamarkan dengan Sembako Berhasil Digagalkan
Brigjen Pol Anjan Pramuka saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, kemarin. |
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap YS,31, di rest area KM 68, Jalan Tol Tangerang - Merak. Saat itu pelaku menyimpan barang haram dengan menggunakan mobil truk.
"Kami ungkap 16 Desember 2015, kami amankan YS karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 ton," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka di Jakarta, Senin (28/12).
Anjan menuturkan YS mengemas ganja ke dalam 39 karung. Guna mengelabui petugas, ia memasukkan 120 karung berisi sembako. Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, pelaku sebagai orang yang bertanggung jawab menjemput dan menyimpan barang bukti sebelum diambil oleh pembeli.
"Jadi barang-barang ini disamarkan pakai sembako, YS merupakan penanggung jawab," ujar Anjan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, rencananya ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta dan Garut. Meski demikian, Anjan mengaku pihaknya masih menyelidiki siapa pemasok utama barang haram tersebut.
"Pemasok utamanya masih kami selidiki. Intinya kami amankan dia dalam perjalanan," ucapnya.
YS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun penjara. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: