Pimilihan Gubernur Kalteng Ditunda Sampai Ada Petuntuk KPU

Pilkada
JAKARTA, JO- Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang sedianya akan digelar pada Rabu (9/12) akhirnya ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.



Hal itu diputuskan menyusul putusan akhir PT TUN Jakarta tanggal 8 Desember 2015 dan petunjuk KPU RI, menurut Ketua KPU Kalteng Dr H Ahmad Syar'i, MPd melalui surat KPU Provinsi Kalteng Nomor 345/KPU-Prov-020/XII/2015 tertanggal 8 Desember 2015.

Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i, menyatakan tindakan pembatalan itu sendiri telah diputuskan bersama dengan Penjabat Gubernur Kalteng serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Putusan PT TUN Jakarta sebelumnya membatalkan keputusan KPU RI atas pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Selain itu, PT TUN juga memerintahkan KPU RI mencabut surat keputusan Nomor 196 yang diterbitkan 19 November 2015.

Dalam keputusan KPUD Provinsi Kalteng juga disebutkan posisi logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ditarik sampai ke PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.