Polda Kaji Secara Sosiologis Larangan Ojek Online
Ilustrasi |
Menurut Kabid Humas, sebenarnya kendaraan motor roda dua tidak boleh digunakan untuk angkutan umum.
“Seharusnya tidak boleh motor itu jadi ojek. Soal pelarangan itu kami sedang mengkajinya secara sosiologis,” kata Kombes Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (18/12).
Polisi bisa saja melakukan upaya penegakan hukum dengan beredarnya ojek pangkalan maupun daring. Tapi karena masih belum meratanya transportasi massal, aparat penegak hukum belum melakukannya.
“Kami bisa saja melakukan upaya penegakan hukum. Tapi nanti setelah transportasi massal bagus juga bakal hilang,” ujar Iqbal.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," paparnya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," jelas Djoko. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: