Polda Metro Jaya Tilang 298 Kenderaan Penerobos Pintu KA
Tabrakan KRL dengan Metromini beberapa hari lalu. |
Selama dua hari penindakan, polisi menilang 298 pelanggar. Hal ini dilakukan pasca terjadinya kecelakaan maut Metromini tertabrak Kereta Commuter Line di perlintasan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Total ada 298 pengendara yang kami tilang karena menerobos perlintasan kereta api," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Jumat (11/12).
Penindakan tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Rabu (9/12/2015) dan Kamis (10/12/2015) di tujuh titik perlintasan yakni di Karet, Senen, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Tambun dan Lemah Abang.
Dari 298 pelanggar, didominasi oleh motor sebanyak 287 pelanggar. Kemudian Mikrolet sebanyak lima pelanggaran, mobil minibus tiga pelanggaran dan Metromini, taksi, bajaj masing-masing satu pelanggaran.
Dari para pelanggar tersebut, polisi menyita barang bukti seperti SIM sebanyak 219 lembar dan STNK sebanyak 79 lembar.
AKBP Budiyanto mengimbau agar para pengendara untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan karena akan sangat membahayakan keselamatan nyawa.
Para pelanggar melanggat Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain".
Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 yang dapat dikenakan denda pidana kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: