Polisi akan Usut Indikasi Kebocoran Proyek Peningkatan Jalan di Gropet?

Jalan Hadiah Utama II Blok F RT02/09 Komplek
 Kavling Polri Jelambar dilaksanakan 16 Desember
2015.Pekerjaan peninggian Duiker tidak dilaksanakan.
JAKARTA,JO- Kegiatan pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat mendapat sorotan. Proyek bernilai Rp26,9 miliar itu selain tidak sesuai dengan waktu pengerjaan, juga diduga tidak sesuai bestek.

Proyek dengan nomor 1.03.01.003 dengan dengan konsultan PT KP yang melaksanakan pekerjaan 40 titik tidak tuntas atau telah melewati waktu yang ditentukan yakni 15 Desember 2015.

Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) no.1460/706.542.Kasudin Bina Marga Jakbar Ir H Muhammad Najib, MM,MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan kepada Ir Dedy Eko Sukamto selaku Direktur Utama PT DCP yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Blok I no 52 Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk melaksanakan pekerjaan selama 70 hari kalender terhitung sejak 7 Oktober 2015 dan harus sudah selesai tanggal 15 Desember 2015.

Berdasarkan ketentuan, setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia jasa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau bagian tertentu dari molai SPK sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPH-nya.

Perjanjian ini juga ditembuskan kepada Walikota Jakbar,Kepala Dinas Bina Marga Jakarta,Kepala Kantor Kasda Jakbar,Kepala Perencanaan pembangunan,Inspektorat pembantu ,camat Gropet serta pihak terkait lainnya.

Surat jalan bachingplant tanggal 16-17 Desember 2015.
Selain itu juga, hasil pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Gropet tidak sesuai bestek.Harusnya menggunakan rigid FC'29,05 MPa, lebar kurang lebih 5 m, tebal 20 cm readymix, slump 12 jenis Fa (fast Track),bekisting rigid, lembar plastik, curing, joint sealent, tulangan dowel dan tiebar.

Kemudian pekerjaan lapis pondasi Agregat kelas B lapisan macadam padat,lantai kerja (wet lean concrete) mengurug dengan sertu untuk bahu jalan ,galian tanah berbatu dengan angkutan dan pemadatan tanah pembongkaran beton bertulang tidak seluruhnya di laksanakan.

Sedangkan untuk peralatan yang seharusnya disediakan oleh penyedia jasa kontruksi pelaksanaan pekerjaan seperti concrete cutter,stamper,mesin gilas,concrete vibrator tidak digunakan pada seluruh pekerjaan peningkatan jalan yang ada di wilayah kecamatan Gropet.

Terbukti pekerjaan lokasinya di komplek Kavling polri blok A 13 RT10/09, blok F RT02/09 dan pekerjaan di Jalan Duta Mas Jelambar Gropet.Ketiga lokasi dikerjakan pada 16-17 Desember 2015 lalu.

Pengecoran jalan Komplek Duta Mas Jelambar
pada 16 Desember 2015 malam.
Ironisnya lagi,pekerjaan mengurug dengan sertu untuk bahu jalan pada sisi kanan dan kiri di seluruh pekerjaan tidak dilaksanakan.Tidak hanya itu, pekerjaan peninggian duiker ukuran 80/100 cm beton readymix K.250 slump 12 FA pakai bekisting,tulangan,bongkaran dan angkutan yang volumenya 683,9 meter persegi tidak seluruhnya dikerjakan.

Seperti yang terdapat di RW04 Jelambar Baru, sebanyak 7 titik pekerjaan penggian duiker sudah dibongkar tapi dibiarkan sehingga warga sendiri yang mengerjakannya.Di blok F RT02 komplek Kavling Polri Jelambar juga masih ada yang tidak dikerjakan padahal jalannya sudah dikerjakan tetapi duiker dibiarkan, jalan pun tidak bisa difungsikan. Usulan masyarakat sebagai pengguna jalan untuk tingkat pelayanan tidak terpenuhi dan tak terakomodir.

Saat dikonfirmasi wartawan jakartaobserver.com kepada Kasudin Bina Marga Jakbar Ir H Muhammad Najib, MM,MT melalui selulernya belum bersedia menjawab. Kasubbag TU Sudin Bina Marga Jakbar Weny hanya mengatakan akan meneruskan informasi ini kepada Kasudin dan akan berkoordinasi dengan Kasie Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakbar.

Sementara itu, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Sudin Bina Marga Jakbar Benediktus mengatakan, tidak ada lagi kegiatan untuk pengecoran jalan hingga batas waktu yang ditentukan.Tanggal 15 Desember 2015 terakhir, tapi kalau untuk perapihan pekerjaan pengecoran ada dan dianggap masa pemeliharaan.

“Jka memang benar pekerjaan masih dilanjutkan di luar batas waktu yang disepakati maka akan kita proses sesuai aturan dan tidak akan dibayar,” katanya.

Pekerjaan di komplek Kavling Polri Jelambar blok A 13
RT 10/09 diduga tidak sesuai bestek dan dikerjakan 17
Desember 2015 atau melewati waktu.

Disinggung persentase hasil pekerjaan di lokasi peninggian duiker dan mengurug dengan sertu untuk bahu jalan pada sisi kanan dan kiri setelah pemeriksaan bobot pekerjaan,Benediktus mengakui memang pekerjaan itu tidak dilaksanakan dengan maksimal, hanya sekitar 60 persen sedangkan urugan sertu untuk bahu jalan tidak dikerjakan.

"Kita pasti potong yang tidak dikerjakan.Yang dibayar hanya yang dilaksanakan di lapangan sesuai fakta dan aturan," tandasnya.

Masalah ini bukan rahasia lagi ,banyaknya laporan mengenai pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Jakbar banyak pekerjaan yang tidak sesuai bestek informasinya telah sampai ke pihak kepolisian.

Karena itu salah seorang perwira dilingkungan Krimsus Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu, namun masih bersifat informasi. Sang perwira itu menolak mengatakan asal sumber informasi yang diterima pihaknya.

“Tidak tertutup kemungkinan kita juga akan mengusut hal itu bilamana ada laporan mengenai indikasi kebocoran uang negara. Kita lihat saja kedepan, seperti apa yang terjadi, apakah akan bernasib seperti kasus UPS atau sebaliknya,” tegasnya. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.