Polisi Tangkap Komplotan Penipuan Kredit Mobil dengan Data Fiktif

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Komplotan penipuan yang memakai data fiktif saat mengajukan kredit di showroom mobil di Jakarta Utara, ditangkap anggota Subdit Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Komplotan penipuan kredit mobil diotaki oleh kakak beradik, Andre, Petrus dan Dominus.

Modus para pelaku adalah dengan mengkredit mobil di sebuah showroom dengan menyertakan data palsu pada aplikasi leasing. Kasus ini dilaporkan sebuah leasing yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada 18 April 2015.

Andre saat itu mendatangi showroom mobil di Jalan Mangga Dua Utara, Jakarta Utara dan berniat mengkredit sebuah mobil Toyota Rush tahun 2008.

"Yang bersangkutan mengajukan kredit pembelian mobil Toyota Rush seharga Rp 140 juta dengan pembiayaan menggunakan leasing pada PT Orix Indonesia Finance," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, di Jakarta, Kamis (17/12).

Tersangka Andre kemudian mengisi aplikasi kredit untuk mobil tersebut. Ia kemudian membayar down payment (uang muka) sebesar Rp 35 juta.

Setelah pengajuan kreditnya disetujui pihak leasing, Andre kemudian menerima mobil tersebut. Namun, saat cicilan pertama, tersangka mulai menunggak. Hal ini terjadi sampai berbulan-bulan. Hingga akhirnya pihak leasing mencari tersangka ke alamat rumahnya.

"Kemudian, saat dilakukan penagihan ke alamat rumah tersangka yang sesuai diaplikasi, ternyata alamatnya fiktif," ujar AKBP Budi.

Pihak leasing kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pencurian. Tersangka Andre pun akhirnya berhasil dibekuk pada 15 Desember 2015 lalu. "Ternyata yang bersangkutan hanya disuruh untuk membuat aplikasi kredit mobil, kemudian setelah mobil itu didapatkan, diserahkan kepada tersangka Petrus Andiarto," lanjut AKBP Budi.

Tersangka Andre mendapatkan imbalan sebesar Rp 750 ribu dari tersangka Petrus untuk mengajukan aplikasi tersebut. Oleh Petrus, mobil tersebut ternyata dipindahtangankan lagi kepada tersangka Dominus alias Anto yang merupakan kakak kandung dari tersangka Petrus Andiarto.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Petrus telah memberikan mobil ke kakaknya Dominus. Ia hanya menerima uang sebesar Rp 70 juta," tutup AKBP Budi. (amin)



Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.