Ilustrasi
JAKARTA, JO - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap MS,53, akibat aksi nekatnya yang berjualan sabu di pinggir Jalan Raya Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 8 Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan aksi pengintaian secara diam-diam.

"Setelah melakukan pemantauan, kami melihat sasaran atau pelaku menjajakan dagangan secara sembunyi-sembunyi," kata Kasat Narkoba AKBP Afrisal di Jakarta, Kamis (10/12).

Aparat langsung menggeledah pria pengangguran tersebut. Dari sakunya didapat tiga paket sabu seberat 1,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari rekannya berinisial WA, 45 tahun, yang sama-sama seorang pengangguran. Pihaknya pun segera melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang posisinya tak jauh dari kediaman MS.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami mendapat empat paket sabu 1,85 gram," ujar Afrisal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman minimal lima tahun penjara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.