Sebelum 5 Januari 2016 Dasar Hukum Dana Energi Sudah Selesai
Pramono Anung |
Menurutnya, pemerintah juga akan memastikan dana digunakan hanya untuk keperluan energi. Tidak ada sedikit pun menggunakan dana itu di luar pengembangan energi.
"Soal dasar hukumnya, kami besok kami akan bahas dan pemerintah tetapkan sebelum 5 Januari sudah tuntas," katanya.
Sementara Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, pungutan biaya itu disebut tela diatur dalam Undang Undang tentang Energi Tahun 2007.
Mulai 5 Januari 2016, pemerintah menetapkan pungutan Rp 200 untuk premium dan Rp 300 untuk solar kepada rakyat yang disebut sebagai dana ketahanan energi. Kebijakan itu sejurus dengan penurunan harga BBM untuk premium menjadi Rp 7.150 per liter dan solar Rp 5.950 per liter.
Harga pasar untuk kedua jenis BBM ini adalah Rp 6.950 per liter dan untuk solar Rp 5.650 per liter. Namun, kedua jenis BBM ini ditambahkan Rp 200 dan Rp 300 yang disebut sebagai dana ketahanan energi.
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, meski pungutan itu telah diatur dalam UU Energi dan Peraturan Pemerintah Tahun 2014, pihaknya sedang mempertimbangkan kritikan berbagai pihak atas kebijakan itu. Itu dimaksudkan untuk membuat dasar hukum yang baru atas hal tersebut.
"Dalam PP pungutan terhadap konsumen itu tidak dilarang dan ada beberapa pilihan antara lain bisa dari korporasi, APBN dan penyisihan," kata Sudirman. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: