Polisi gadungan (ilustrasi)
JAKARTA, JO - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Unit IV Subdit Jatanras berhasil membekuk pelaku penipuan dan pemerasan Masrudin alias Udin Koboy ,37, yang mengaku sebagai anggota polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan pelaku ditangkap memeras Maryoni,37, warga Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi korban dari polisi gadungan tersebut.

Pelaku menyalip dan menghadang mobil korban, Masrudin menghentikan kendaraan korban dan mengaku sebagai polisi.

“Pelaku menanyakan barang yang dibawa korban, lalu menuduh bahwa barang yang dibawanya adalah hasil curian,” kata Krishna di Jakarta, Senin (21/12).

Krishna menambahkan pelaku meminta kepada korban uang Rp 10 juta. Uang itu dianggap sebagai uang damai, atau korban akan dibawa ke kantor polisi.

Karena panik dan takut, korban menyanggupi untuk menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 2 juta.

“Sadar telah ditipu, korban melaporkan dan mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian, hasilnya pelaku ditangkap,” ujarnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Jatanras Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.