BNN Ungkap Pencucian Uang dari Lapas Rp 17 Miliar
Budi Waseso |
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelurusan terhadap mantan residivis kasus narkoba berinisial GP,57, yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, 14 Januari lalu.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan pendanaan TPPU ini berasal dari dalam lapas, GP diketahui memiliki aset sebesar Rp 17 miliar dalam berbagai bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak.
"GP ini residivis tiga kali, seharusnya tidak layak lagi diberi pengampunan. Di sini saja pura-pura baik dan kasihan, padahal dia ini pembunuh berdarah dingin," kata Budi Waseso ini di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (26/1).
Sebelumnya GP telah dipenjara karena kasus narkotika pada tahun 2000 sampai 2010. Ia diketahui memiliki keterkaitan dengan Pony Tjandra, narapidana lapas Cipinang yang saat ini masih mendekam dipenjara dan divonis 20 tahun karena kasus narkotika dan enam tahun TPPU.
"Selesai mejalani masa hukuman ternyata dia (pelaku) kembali melakukan kegiatannya. Jaringan ini rupanya masih eksis, jadi dia terima transfer uang dari bandar yang ada di lapas," jelasnya.
Menurut Buwas, penelusuran transaksi keuangan ini, diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). GP diketahui menerima transfer dari Pony Tjandra hingga kemudian dibagi lagi pada lima narapidana lainnya di lapas yang berbeda-beda.
"Pelaku mendaftarkan dua rekening atas nama orang yang dipalsukan. Pihak bank juga perlu kita perhatikan, apakah ada oknum bank yang ikut kerja sama sehingga bisa punya banyak rekening, ini sedang diperiksa," tuturnya.
Selanjutnya, proses transaksi ini dilakukan melalui mobile banking dari dalam lapas. Buwas mengaku tak habis pikir adanya alat teknologi yang bisa masuk ke dalam lapas. "Luar biasa ini alat teknologi bisa masuk dalam lapas. Ini perlu tindakan yang lebih tegas," tandasnya.
Direktur TPPU BNN Kombes Rahmat Sunanto menjelaskan alur jaringan yang melibatkan sindikat di dalam lapas tersebut. Kasus TPPU yang dilakukan GP menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkotika yang dipasok Pony Tjandra dari Tiongkok.
"GP ini kemudian berperan sebagai distributor ke sejumlah narapidana di berbagai lapas," imbuhnya.
Sodikin narapidana dari lapas Medaeng Sidoarjo yang divonis seumur hidup kasus narkotika dan lima tahun kasus TPPU, Amir Mukhlis narapidana lapas Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara, warga negara Nepal, Boski, narapidana Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara kasus narkotika dan 10 tahun TPPU, dan Ananta Lianggara narapidana lapas narkotika Cipinang dengan vonis 20 tahun penjara.
GP dijerat dengan pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: