Jessica Ditahan 20 Hari, Polisi Sebut Alasan Subyektif dan Obyektif
Jessica Kumala Wongso |
Pengumuman penahanan Jessica hingga 20 hari ke depan disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.
"Penahanan berlaku untk 20 hari. Setelah 20 hari ke depan, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan," kata Krishna.
Mengenai alasan penahanan, Krishna menyebut alasan subyektif yakni kekhawatiran akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Sementara alasan objektif untuk mengusut pasal gelar perkara yang mencukupi.
Setelah mengumumkan penahanan itu, Jessica dibawa keluar dari gedung untuk digelandang ke ruang tahanan. Ruang itu bernama Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro.
Jessica, tersangka dalam tewasnya Wayan Mirna Salihin ini, terlihat lebih banyak menunduk tanpa senyuman dari wajahnya. "Penahanan mulai malam ini pukul 23.00 WIB," ucap Krishna. (jo-5)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: