Sarlito Wirawan (kiri)
JAKARTA, JO - Polisi meminta keterangan Sarlito Wirawan Sarwanto, psikolog Universitas Indonesia (UI)sebagai saksi ahli terkait kematian Wayan Mirna Salhin,27, di Olivieafer C, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Sarlito Wirawan Sarwanto menyampaikan alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salhin sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka. Keterangan dirinya sebagai saksi ahli dalam kasus Mirna telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan (alat bukti)," kata Sarlito di Jakarta, Kamis (28/1).

Namun Sarlito enggan menyampaikan keterangan apa saja yang telah disampaikan kepada penyidik. "Jadi saya tidak diperkenankan memberikan informasi semuanya. Intinya alat buktinya signifikan, itu saja," paparnya.

Sarlito juga enggan mengatakan apakah dengan alat bukti yang sudah dianggap signifikan tersebut, polisi bisa langsung menetapkan tersangka. "Itu terserah pada beliau (polisi) bukan saya yang menetapkan tersangka. Cukup baik untuk dijadikan alat bukti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menolak berkomentar soal perkembangan kasus Mirna. "Sudah-sudah saya tidak mau berkomentar," katanya.

Sebelumnya, Krishna menyatakan keterangan ahli sangat memengaruhi proses pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Krishna menjelaskan, salah satu kelebihan dari keterangan saksi ahli adalah dapat membuat barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan menjadi bernilai dan berharga untuk membantu pengungkapan kasus. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.