Lakukan Pemerasan, Polisi Tangkap Aktivis LSM dan Wartawan Gadungan
Penangkapan aktivis LSM dan wartawan gadungan. |
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Tangsel Iptu Agung S membenarkan adanya dugaan pemerasan ini. “Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” kata Agung kepada wartawan Selasa (12/1) kemarin.
Korban pemerasan Riyardiyanto dari PT Citra Kartini Mandiri (CKM) menyebutkan ketiga orang yang diamankan masing-masing Bonanza, Rudi dan seorang perempuan yang diduga pacar dari salah satu tersangka pemerasan.
“Ketiganya diringkus tim reserse Pondok Aren yang dipimpin Kanitreskrim langsung saat menghitung uang hasil pemerasan di salah satu ruangan di kantor kami,” kata Riyardi yang akrap dipanggil Ardi, Rabu (13/1).
Pihaknya memang bekerja sama dengan Polsek Pondok Aren untuk menjebak ketiganya.
Kronologis kejadiannya, pada 23 Desember 2015 PT CKM didatangi tiga orang yaitu Rudi (LSM Barindo), Raymon alias RH (LBH UWIN) dan Bonanza wartawan Media Nusantara. Mereka menanyakan legalitas perusahaan yang menyalurkan pekerja rumah tangga tersebut (nany, baby sitter, pebantu rumah tangga dan lainnya).
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Karena bukan aparat yang berkompeten, Ardi yang saat itu tengah menjalankan tugas pimpinan PT CKM menolak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta. “Mereka marah-marah dan mengancam akan melaporkan ke Bareskrim, ketika mau meninggalkan kantor ” kata Ardi.
Sehari setelah itu (24/1), dua dari ketiganya, mendatangi kembali PT CKM. Karena tidak mau ribut, Ardi memberi uang Rp 3 juta untuk sekedar transpot. Keduanya kemudian melapor melalui ponsel kepada Raymond, yang diduga bos dari kawanan ini. Raymond marah dan mengaku merasa dilecehkan.
Karena terus diteror dan merasa terancam, esok harinya (25/12) , Ardi membuat laporan di Polsek Pondok Aren dengan LP (laporan polisi) No TBL /810/XII/2015. Tuduhannya pasal 368 KUHP (pemerasan) dan 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). “Bukti-bukti rekaman waktu mengancam di HP dan dokumentasi kita lengkap, “ katanya.
Atas masukan dari polisi, dirancang jebakan untuk menaangkap pelaku. PT CKM kemudian berpura-pura memenuhi permintaan kawanan pemeras. Pada hari yang ditentukan (Selasa 12/1 malam), kedua pelaku mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Kucica Pondok Aren ini,dan satu orang (perempuan) tinggal di mobil.
Ardi kemudian menyerahkan Rp 30 juta , sebagai tahap awal dari Rp 100 juta yang diminta. Uang diterima oleh Bonanza dan Rudi. Di saat keduanya tengah menghitung uang di ruangan kantor, tim reserse Pondok Aren menggerebek keduanya.
Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta, serta sejumlah kartu tanda pengenal. (amin)
Tidak ada komentar: