Agung Laksono
JAKARTA, JO- Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud menegaskan, pemerintah tidak ingin mengintervensi kepengurusan Partai Golkar. Namun meminta kepada Golkar untuk menyelesaikan dualisme kepengurusannya secara internal.

"Kami tidak ingin mencampuri masalah internal Partai Golkar. Pemerintah satu saja tindakannya saat ini yaitu mencabut kepengurusan Golkar Agung Laksono. Jika ada pengesahan pengurus Partai Golkar yang lain tentu kita akan proses," katanya di Jakarta, hari ini.

Dikatakan, pencabutan kepengurusan Agung Laksono ini bukan berarti pohak Aburizal Bakrie (Ical) sah.

"Kita sudah kirim surat ke DPP Partai Golkar agar semua masalah diselesaikan sesuai dengan AD/ART Partai Golkar," sambung dia.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Sementara itu, Agung Laksono menyebut kepengurusan Munas Riau sudah habis sejak 31 Desember 2015 kemarin.

"Sesungguhnya secara hukum, tanggal 1 Januari DPP Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik untuk Munas Bali dan maupun Munas Ancol, karena Munas Bali ditolak disahkan oleh MA," ujar ketua umum hasil Munas Ancol ini.

Kubu Aburizal mengklaim sebaliknya, bahwa mereka sebagai kepengurusan yang sah merujuk pada putusan PN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Meski belum mengantongi SK Menkumham. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.