Polda Metro Jaya Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Randall

Allya Siska Nadya
JAKARTA, JO – Polda Metro Jaya menetapkan Randall Cafferty sebagai tersangka terkait kematian Allya Siska Nadya,32, setelah menjadi korban malpraktik di klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1. Dalam hasil autopsi, ditemukannya pendarahan dalam leher Allya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan sesuai dengan hasil gelar perkara dan autopsi, pihaknya menemukan adanya metode pengobatan yang salah dalam klinik Chiropractic, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ada beberapa ketentuan yang dilanggar oleh Randall seperti cara pengobatan yang salah, sehingga menimbulkan pendarahan hebat di leher korban yang berujung dengan kematian,” kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1).

Menurut Krishna, Randall melakukan pelanggaran di bidang kedokteraan, melakukan pengobatan yang tidak sesuai dengan cara mengobati pasien.

Selain itu, Randall juga melanggar aturan izin tinggal. Dari visa kunjungan Randall datang ke Indonesia sebagai pebisnis, namun justru menjadi dokter saat di Indonesia.

Randall dijerat pasal berlapis, karena sudah melanggar beberapa pelanggaran.“Kami sudah menerbitkan surat perintah penangkapan,” tutupnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.