Polisi Air Tahan Kapal yang Lakukan Aktivas Diluar Koordinat
Ilustrasi |
Dirpolair Polda Metro Jaya Kombes Makhruzi Rahman mengatakan hasil pemeriksaan Kapal KM KBR Benoa 1 berlayar dari Pontianak 7 Januari 2016 menuju Mesuji, Lampung, dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) dengan membawa 31 anak buah kapal (ABK) .
“Saat kapal dicek pihak kepolisian, ada 8 WNI dan 23 WNA,” kata Kombes Makhruzi Rahman di Jakarta, Selasa (12/1) kemarin.
Pada saat ditangkap, kapal tersebut tengah melakukan aktivitas pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di lokasi. “Lokasi pengambilan di luar koordinat yang diberikan ijin salvage,” jelasnya
Lokasi yang diambil adalah lokasi yang di larang dalam alur pelayaran karena wilayah offshore.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
"Mereka diperbolehkan mengangkat BMKT di wilayah Mesuji, tetapi pengambilan dilakukan di luar koordinat," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan pihak Imigrasi Tanjung Priok diketahui 23 WNA yang dipekerjakan sebagai ABK itu tidak memiliki dokumen pelayaran.
"23 WNA tersebut tidak masuk dalam crew list dan tidak memiliki seamen book," ungkapnya.
Sementara kapal disandarkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan para ABK WNA diamankan di Markas Polair Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar: