Polres Jakarta Pusat Tangkap 24 Tersangka Narkoba

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 24 orang tersangka kasus narkoba, terhitung mulai tanggal 18 sampai 27 Januari 2016.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo mengatakan 24 orang yang ditangkap dari 17 kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita dari 17 kasus tersebut berupa 82,5 gram sabu, 0,4 gram putaw, 2 kilogram ganja, dan 5 tablet ekstasi,” ujar Kombes Hendro Pandowo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Menurut Hendro, ke-24 pelaku telah ditahan dengan perincian 12 pelaku ditahan di Polres, dua pelaku di Polsek Gambir, dua pelaku di Polsek Kemayoran, dua pelaku di Polsek Sawah Besar, empat pelaku di Polsek Tanah Abang, dan masing-masing satu pelaku di Polsek Senen dan Polsek Johar Baru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.