Sudin Bina Marga Diminta "Black List" Perusahaan, Direktur dan Tenaga Ahli

Proyek peninggian jalan di Kelurahan Kapuk, yang diduga
bermasalah.
JAKARTA,JO- Sejumlah kalangan meminta Sudin Bina Marga Jakarta Barat untuk memasukkan perusahaan, direktur dan tenaga ahli sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng ke dalam daftar hitam (black list).

Hal itu menyusul dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah ini sesuai amanat Perpres No 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

"Mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab sehingga layak untuk di-black list sebagaimana amanat perpres," kata Parlin, ST, ketua DPD Lembaga Monitoring Pembangunan dan Aset Negara (Lempara) di Jakarta, senin (11/1).

Menurut Parlin, sesuai peraturan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) perusahaan itu adalah PT Kartika Ekayasa sebagai pihak ketiga (pelaksana) dan PT Jagat sebagai konsultan pengawas pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2015 Sudin Bina Marga Jakbar yaitu peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng.

Berdasarkan hasil pemantauannya, dalam proses pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengikuti metode pembuatan beton, yang mengakibatkan kerugian negara.

Dia pun membeberkan temuannya, diantaranya ditemukan pengurangan volume dowel (besi), seharusnya menggunakan dowel berukuran 25 mm dengan panjang 70 cm namun di lapangan hasil temuannya menggunakan dowel berukuran 25 mm dan panjang 60 cm.

Kemudian dudukan dowel harusnya menggunakan ukuran 12 mm tapi digunakan berukuran 6 mm.B nol sebagai lantai kerja seharusnya tebal 5 cm tapi tidak keseluruhan dilaksanakan.

Ketebalan beton tebal 14 sampai 19 cm yang seharusnya dilaksanakan tebal 20 cm di atas lantai kerja. Diantaranya lokasi pekerjaan di Jalan BojongRaya, Rawa Buaya; Jalan Pedongkelan, Pasar Dangdut; Jalan Pulo Satu sampai Pulo Delapan; Jalan Darma Bakti;Jalan Jaya Raya; Jalan Peternakan Kapuk; Jalan RW 14 dan RW 09,Cengkareng Barat.

Tidak hanya itu, sambung Parlin pihaknya juga menemukan pekerjaan pemadatan bahu jalan atau menggunakan agregat C pada sisi kiri dan kanan jalan tidak dilaksanakan begitu juga dengan pekerjaan peninggian Duiker.

"Ironisnya, masih ada pekerjaan peninggian jalan di Jalan Pedongkelan Pasar Dangdut RW16 Kapuk sekitar 100 m yang tidak dilaksanakan," kata dia.

Itu sebabnya, dia meminta kepada Kasudin Bina Marga M Najib untuk memberikan sanksi tegas. Bukan hanya kepada perusahaan, tapi juga direktur dan tenaga ahli yang melanggar. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.