Bangunan Gudang Melanggar IMB Luput dari Pengawasan DPK Jakbar

Bangunan yang diduga melanggar di Jalan Daan Mogot.
JAKARTA, JO- Bangunan gudang dan fasilitasnya empat lantai menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 9553/IMB/e/2014,tanggal 19/12/2014 yang sedang dikerjakan di Jalan Daan Mogot Prima Rt 008/02, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Blarat (Jakbar), mendapat pertanyaan sejumlah warga karena diduga melanggar.

Dari informasi yang dihimpun wartawanjakartaobserver.com dari Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakbar, lokasi bangunan tersebut masuk zonasi pergudangan bangunan "tunggal" namun faktanya bangunan milik PT AI, dibangun habis dari luas lahan yang ada.

Diketahui zona bangunan untuk Koifesien Dasar Bangunan (KDB) 40 persen, KDH 30 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 1,6 persen dan berdiri 4 lantai. Dengan kata lain dari luas tanah (persil) sekitar 300 m2 yang ada, hanya 40 persen yang bisa dibangun.

Seorang warga, yang juga ketua DPD Lembaga Monitoring Pembangunan dan Aset Negara (Lempara), Parlin, ST mengatakan bahwa bangunan gudang yang berada di Jalan Daan Mogot tersebut telah melanggar perijinan yang ada, seperti pelanggaran pada dasar bangunan KDB dan ketinggian bangunan KLB.

Dia menuturkan,KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas tanah,dapat dengan membandingkan luas lantai dasar dengan luas kavling. Tujuannya untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah.

Hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang. Selain sebagai penjaga keberadaan air tanah, permukaan tanah yang tidak tertutup bangunan akan mampu menerima sinar matahari secara langsung untuk membuat tanah bisa mengering sehingga udara yang tercipta di sekitar bangunan tidak menjadi lembab.

"Kalau lahannya sekitar 300 m2 dan KDB yang ditentukan 40 persen, maka area yang dapat dibangun hanya 40 persen x 300 m2 = 120 m2.KLB 1,6 persen x 300 m2=480 m2 yang dalat dibangun. Kalau lebih dari itu artinya telah melebihi KDB yang ditentukan," ucapnya.

Sedangkan sisa lahannya KDH 30 persen digunakan untuk ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai area resapan air. Pihak Dinas Tata Kota telah mengatur ketentuan KDB dari suatu daerah, sebaiknya kita ikuti ketentuan tersebut.

Parlin menegaskan, berdasarkan Pasal 221 Perda Nomor 1 tahun 2012, pengawasan umum pemanfaatan ruang dan penyimpangan /pelanggaran rencana tata ruang menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi SKPD/UKPD.

"Pelanggaran tata ruang oleh pemilik bangunan, diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegas Parlin. (jo-6)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.