Baru Bebas Tiga Bulan, Kepergok Jual Narkoba Lagi
Ilustrasi |
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustaqim mengatakan penangkapan Januar merupakan pengembangan dari kasus Maulana. Maulana ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu 14 Februari 2016.
"Menurut keterangan Maulana, ia mendapat barang tersebut dari Januar. Dari situ kami kembangkan," kata Kompol Mustaqim, Selasa (16/2).
Januar merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara tiga bulan yang lalu. Sebelumnya, ia pernah menjual barang haram itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dari keterangan Januar, Polisi langsung mengeledah indekos tersangka di jalan F No.5 RT 11/04 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
"Januar saat itu sedang santai di dalam kamarnya. Dia kami tangkap tanpa ada perlawanan," ujar Kompol Mustaqim.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita tujuh paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik putih, satu buah timbangan dan satu alat hisap. Mustaqim mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.
"Kasus ini masih kami dalami. Tersangka masih dalam pemeriksaan anggota. Dari mana tersangka dapat barang itu dan ke siapa saja jualnya," tutur Kompol Mustaqim.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (amin)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: