BNN
JAKARTA, JO - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan shabu seberat 28 kilogram dari empat kasus, di halaman parkir kantor BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Kabag Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan pertama kali diawal tahun 2016. Seluruh narkotika didapat dari empat kasus berbeda yang berhasil diungkap petugas sejak akhir tahun 2015 lalu.

“Dari seluruh kasus itu, kami meringkus delapan pelaku,” kata Kombes Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu (3/2).

Dikatakan Slamet, untuk kasus pertama adalah penyelundupan shabu seberat 3 kilogram. Shabu yang disimpan dalam paket laser cartridge ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandar Lampung, pada 2015 lalu.

“Meski kami sudah melakukan control delivery, namun diduga pelaku telah mengetahui pergerakan petugas. Makanya, shabu itu tak pernah diambil,” ujarnya.

Untuk kasus kedua, yaitu penyelundupan shabu yang dimasukan ke dalam gelang kayu. Shabu 327 gram diamankan bersama dua orang pelaku berinisial MKR ,26, dan AM ,25, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/12) lalu.

“Kedua pelaku diringkus petugas saat akan mengambil paket, yang kala itu diperintah oleh BI,” terang Slamet.

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Sementara kasus ketiga, merupakan yang terbesar. Shabu seberat 17 kilogram diamankan didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara, pada (17/12) lalu. Dua orang kurir berinisial DG,36, dan SD,40, diamankan petugas.

“Keduanya mengaku akan menyerahkan shabu tersebut kepada kurir lainnya berinisial SA, 23,” paparnya.

Petugas yang melakukan pengembangan, akhirnya meringkus SA di jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang. Disitu, pelaku mengaku akan menyerahkan shabu ke BZ,40, yang berada di daerah Deli Serdang, Medan.

“Kami juga berhasil meringkus BZ di kawasan Tembung Percut Deli Serdang, Medan,” ungkap Slamet.

Untuk kasus terakhir, petugas BNN mengamankan sindikat Internasional di Tol Cipali dan mendapatkan shabu seberat 7 kilogram pada Minggu (20/12) lalu. Dua pelaku berinisial AI,44; dan Z,25, diamankan petugas.

“Untuk kasus terakhir kami mendapatkan bantuan dari petugas Patrol Jalan Raya (PJR) untuk mengamankan keduanya,” tutupnya.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, seluruhnya dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.