Danlantamal III Jakarta Menerima Pengembalian Rumah Negara TNI Al Flat Pramuka
Ahli waris saat menyerahkan kunci rumah. |
Dalam kesempatan tersebut, Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) RM Trusono, SMn mengatakan, penyerahan ini sesuai dengan Peraturan Pokok Perumahan Dinas TNI Angkatan Laut, berdasarkan Surat Edaran Kasal Nomor SE/7/II/2008 Tanggal 13 Februari 2008 tentang penggunaan Rumah Negara (Rumneg) di lingkungan TNI AL.
Dalam Surat Edaran Kasal tersebut mengatur bahwa diberikan izin menempati Rumah Negara (Rumneg) kepada Prajurit/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL yang pensiun sampai dengan janda atau duda yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak diperbolehkan diteruskan oleh ahli waris atau anak, apalagi dijadikan tempat usaha atau komersil yang melanggar aturan peruntukkannya sebagai rumah tinggal.
Melalui Ir HAM Suseto selaku ahli waris Laksamana Pertama R Moedjiman M (alm) menyerahkan Rumneg TNI AL yang telah ditempati di Jalan Pramuka No 4 Komplek TNI AL Flat Pramuka kepada dinas TNI AL dalam hal ini Lantamal III Jakarta dengan segala kelengkapannya seperti : Surat Ijin Penempatan (SIP), Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bukti pembayaran listrik bulan Januari 2016 serta kunci rumah.
Turut hadir dalam acara serah terima Rumneg TNI Angkatan Laut tersebut, Asisten Logistik (Aslog) Danlantamal III Kolonel Laut (T) Deddy Coredikris, SIP, MAP, Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan (Kadisfaslan) Lantamal III Letkol Laut (T) Yuswardi, ST, MM dan Staf Dinas Administrasi Personel (Disminpers) Lantamal III. (jo-17)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: