Ini Dia Tiga Amar Putusan yang Dimohonkan Jessica
Jessica Kumala Wongso |
Sidang perdana hanya membacakan permohonan praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum Jessica oleh Hidayat Bostam. Tim kuasa Jessica menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka Jessica tidak sah.
Dalam gugatan praperadilan ini, ada sebanyak 21 poin permohonan yang diajukan pihaknya. Permohonan yang sangat penting agar pengadilan menerbitkan tiga amar putusan.
“Amar putusan pertama, menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan. Kedua, menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah, karena tak disertai perbuatan konkrit. Ketiga, agar pengadilan menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum juga meminta kepada hakim tunggal, agar memutuskan tentang perihal cekal yang bersangkutan dicabut dan kuasa hukum meminta kepada hakim tunggal membuat keputusan seadil-adilnya.
Persidangan oleh hakim tunggal, dimulai pukul 09.30 WIB dan usai sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak kelihatan adanya penjagaan ketat dari pihak kepolisian dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukonto, sebelumnya menyatakan, pencekalan dan penahanan terhadap Jessica dinilai tidak sah. “Polisi tidak ada alat bukti pembunuhan,” tuturnya.
Yudi menyatakan, pihaknya bersikukuh menyebut Polda tidak memiliki alat bukti kuat untuk menahan, apalagi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Dalam praperadilan selanjutnya, pihaknya ingin membuktikan dalam pasal 66 KUHAP tentang penahanan Jessica dengan alat bukti apa. “Mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu,” ujarnya. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: