IPW: Kasus Mantan Ketua KPK Bukan Kepentingan Umum
Abraham Samad |
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Jaksa Agung bahwa syarat deponering adalah kasus tersebut menyangkut kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umum. Dalam kasus AS-BW sama sekali tidak menyangkut kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi.
Jika diambil langkah deponering, otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan AS-BW sebagai tersangka hilang. Tapi, keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak.
"Jika kasusnya diselesaikan di pengadilan, lalu keduanya tidak bersalah pasti akan dibebaskan. Artinya jika tidak bersalah kenapa takut. Selama ini, kedua mantan pimpinan KPK itu, agresif memenjarakan koruptor, tapi kenapa mereka takut masuk penjara," kata ketua IPW Neta Pane, kemarin.
IPW menilai, apa yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus AS dan BW adalah mempolitisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Manuver Jaksa Agung ini, kata Neta, sangat berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum.
"Inilah jadinya, jika jabatan Jaksa Agung dipegang oleh politisi. Kerja profesionalnya bukan berorientasi pada penegakan hukum, tapi lebih berorientasi pada kepentingan politik pencitraan," tandasnya.
IPW mengecam sikap Jaksa Agung yang bermanuver dengan mengatakan akan mendeponering kasus AS dan BW adalah hak prerogatifnya. Ini menunjukkan Jaksa Agung sangat otoriter dan menjadikan penegakan hukum untuk kepentingan politik dan pencitraannya. (amin)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: