Kemenaker dan LPSK Sepakat Korban Kejahatan Berhak Hidup Lebih Baik
Ketua LPSK (kiri) dan Menaker (kanan). |
Dalam pertemuan itu, Menaker Hanif Dhakiri menyambut baik tawaran kerja sama dari LPSK untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, selain medis dan psikologis, LPSK juga mendapatkan amanat dari UU Nomor 13/2006 juncto UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan bantuan rehabilitasi psikososial.
Dalam rehabilitasi psikososial, LPSK tidak bisa sendiri, melainkan harus bekerja sama dengan kementerian lainnya, termasuk Kementerian Tenaga Kerja.
Pada beberapa kasus, kata Semendawai, korban kejahatan sulit merengkuh kehidupan yang lebih baik pascakejadian pidana yang menimpanya.
“Koordinasi dengan kementerian menjadi sangat penting. LPSK tidak bisa sendiri dalam psikososial. Jika peran ini diambil alih sendiri oleh LPSK, akan terjadi tumpah tindih. Karena itulah, kita berharap terjadi sinergitas antara LPSK dan kementerian,” ungkap dia.
Khusus Kementerian Tenaga Kerja, kata Semendawai, LPSK berharap terjadi sinergitas program dalam pelaksanaan rehabilitasi psikososial. Sinergi dimaksud bisa berbentuk pemberian pelatihan ketenagakerjaan maupun penyaluran kerja bagi saksi dan/atau korban kejahatan.
“Apa ada peluang kerja yang bisa dipersiapkan bagi korban tindak pidana dan pasar kerja untuk mendistribusikan mereka,” kata Semendawai.
Sementara itu, Menaker Hanif Dhakiri menuturkan, pihaknya memiliki beberapa program yang bisa dimanfaatkan LPSK dalam rehabilitasi psikososial bagi saksi dan/atau korban kejahatan. Program dimaksud antara lain mempersiapkan tenaga kerja untuk memasuki pasar kerja dan pemberian pelatihan bagi mereka yang ingin berwirausaha.
“Hanya dalam program itu, tidak ada lagi embel-embel saksi atau korban. Semua jadi satu,” ujar dia.
Menurut politisi PKB ini, bagi yang ingin memasuki pasar kerja, sebelumnya diberikan pelatihan yang bertujuan memfasilitasi kemampuan mereka yang disesuaikan dengan pasar kerja. Setelah dianggap layak, mereka lantas disalurkan ke pasar kerja, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Selain itu, tersedia juga pola wirausaha, dimana pihaknya memberikan pelatihan, inkubasi bisnis dan pendampingan bagi yang mau berwirausaha.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, setiap kementerian memiliki program masing-masing. Program itu bisa disinergiskan dengan layanan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban kejahatan. Untuk itulah, LPSK berupaya mensinkronkan semua program yang ada demi kepentingan saksi dan/atau korban kejahatan.
“Bagi kementerian sendiri, dengan sinkronisasi program, diharapkan bisa turut menyerap anggaran,” ujar dia. (jo-2)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: