LPSK Lindungi 8 Saksi Kasus Penganiayaan di Panti Asuhan Khairunisa
Lies Sulistiani |
Ke-8 saksi dimaksud terdiri dari 6 orang saksi korban anak di bawah umur dan dua saksi orang dewasa. Saat ini, kasus penganiayaan dan penelantaran dengan terdakwa Elvita Rozana alias Puang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, kondisi para korban memprihatinkan. Pada tubuh mereka terdapat luka akibat tindak penganiayaan yang masih membekas. Para saksi korban anak juga mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan yang didapat.
“LPSK memutuskan menerima dan memberikan perlindungan terhadap saksi korban,” ungkap Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Rabu (3/2).
Lies menuturkan, permohonan perlindungan delapan orang saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran, awalnya diajukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk pelaksanaan layanan perlindungan dimaksud, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kepolisian Resor Kota Balerang, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawalan saksi pada saat mereka bersaksi di Pengadilan Negeri Batam.
Tidak itu saja. Masih kata Lies, koordinasi juga dilakukan dengan Pengadian Negeri Batam khususnya untuk memastikan tersedianya ruang tunggu saksi di pengadilan. Pemeriksaan saksi korban dalam perkara dengan Nomor: 1127/Pid.B/2015/PN.Batam dengan terdakwa Elvita alias Puang, dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016.
“LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan terhadap para saksi di pengadilan sesuai dengan keputusan LPSK,” kata Lies lagi.
Sebelumnya, LPSK menempatkan para saksi di Rumah Aman sebagai persiapan menghadapi persidangan. Penempatan di Rumah Aman dilakukan, mengingat terdapat potensi ancaman terhadap para saksi, bahkan diduga pelaku mendapatkan dukungan dari ormas tertentu.
Kasus penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam ini cukup mendapat perhatian publik. Menyikapi kondisi demikian, LPSK mengambil tindakan untuk tetap memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, baik sebelum, selama hingga pascapemeriksaan persidangan.
Untuk pemenuhan layanan psikologis terhadap para korban, LPSK bekerja sama dengan Himpsi Provinsi Kepri untuk memberikan layanan konseling dan terapi guna pemulihan kondisi psikisnya. (jo-2)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: