Munas Golkar, Syarat Surat Dukungan Diusulkan Diganti
Golkar |
Syarat yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PG itu dinilai menghalangi kader untuk maju menjadi calon ketua umum.
"Sebaiknya model seperti itu diganti saja. Kami para caketum sepakat tidak dengan surat dukungan tapi memberikan suara. Munas tidak boleh dihalangi, berikan hak untuk maju, dan keleluasaan pemilik suara," kata Agun di Jakarta, Selasa (16/2).
Dikatakan, selama ini, proses untuk mendapatkan dukungan itu dibuat melalui surat. Dukungan sudah harus ada sebelum pemilihan dilakukan. Jika mendapat dukungan 30 persen yang sudah ditandatangani maka berhak menjadi caketum.
Cara itu membuat para Caketum bergerilya ke daerah-daerah untuk mendapatkan syarat minimal dukungan.
Menurut Agun, syarat supaya dukungan harus lewat surat pernyataan ditiadakan. Dukungan cukup dilihat saat memberikan hak suara. Jika ada caketum yang lolos dari syarat 30 persen maka berhak maju ke tahap berikutnya. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat tersebut harus mundur dari pencalonan.
Masih kata Agun lagi, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah setuju model tersebut. Para pemilik suara diberi kebebasan untuk menentukan siapa jagonya.
Pada tahap awal pasti ada banyak calon yang muncul. Namun dengan syarat harus mencapai 30 persen dari total pemilik suara, pasti ada yang tereliminasi. Pada tahap berikutnya tinggal diadu antara siapa yang memenuhi syarat 30 persen. (jo-2)
Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: