PLN Lapor, Daeng Azis Curi Listrik Rp 500 Juta
Daeng Azis saat ditangkap, hari ini. |
Dalam laporan PLN ke polisi, pencurian listrik di Kafe Intan milik Daeng Azis yang merugikan PLN sekitar Rp500 juta, kata Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Billy Tifaona.
Atas perbuatan itu, Daeng Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman hukumnan 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Surat laporan dari PLN itu sendiri didapat polisi sekitar dua hari lalu, dan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami dapat surat dari PLN, lalu kami cek lokasi apa betul ada pencurian. Dari tetangga bilang ada pencurian listrik dan menemukan indikasi itu. Selanjutnya kita lakukan gelar perkara, dan langsung kita jadikan (Azis) tersangka dan hari ini kita tangkap,” kata Bolly. (jo-8)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: