Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Usaha Onderdil Motor Palsu
AKBP Agung Marlianto (Tengah) |
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait usaha industri onderdil sepeda motor. Penyidik selanjutnya melakukan penggerebekan.
"Kami tangkap satu orang pemilik usaha berinisial BI alias K. Dia yang bertanggungjawab. Yang bersangkutan memiliki beberapa pegawai," kata AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2).
Dikatakan Agung, modus tersangka adalah mendapat bahan baku dari sales lokal maupun impor. "Lalu onderdil palsu atau KW, dibungkus dengan merk terkenal. Kemudian, onderdil diperdagangkan seolah-olah dari agen resmi," ujarnya.
Agung menyampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 7 tahun yang lalu dengan omset 300 juta per bulan. "Omzet Rp300 juta per bulan, harusnya ini ijin usaha tingkat besar. Dia sudah 7 tahun memiliki usaha itu. Kerugian negara (pajak) melebihi Rp10 miliar," jelasnya.
Agung menambahkan tersangka telah melakukan 3 pelanggaran, yakni pelanggaran ijin industri, pelanggaran penggunaan merk tertentu dan pelanggaran tidak memakai SNI. Bagi masyarakat sebaiknya lebih waspada dalam memilih suku cadang atau onderdil sepeda motor, bila harga dibawa standart perlu diwaspadai bahwa onderdil itu palsu.
Tersangka melanggar pasal 53 ayat (1) huruf b atau pasal 107 ayat (1) jo pasal120 ayat 1 dan 2 UU RI No3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: