Aktif di Sekolah, Jauhkan Pelajar dari Kenakalan
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di hadapan pelajar SMA Negeri 2 Yogyakarta, Jumat (11/3). |
“Salah satu cara agar terbebas dari pengaruh narkoba, miras dan rokok, para pelajar harus aktif, baik dalam belajar maupun mengikuti kegiatan-kegiatan di sekolah,” ujar Semendawai di hadapan para pelajar SMA Negeri 2 Yogyakarta, Jumat (11/3).
Dengan aktif sejak masih di sekolah, Semendawai optimistis hal tersebut akan terus terbawa hingga mereka dewasa dan berbaur di masyarakat.
Melalui pertemuan yang berlangsung hangat, dimana sesekali diselingi canda tawa, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai juga mengenang kembali ketika dirinya masih menuntut ilmu di SMA Negeri 2 Yogyakarta.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kepala SMA Negeri 2 Yogyakarta didampingi jajaran guru lainnya. Sedangkan siswa merupakan pengurus OSIS dan perwakilan dari tiap kelas.
Semendawai mengungkapkan, dari beberapa kasus yang ditangani LPSK, ada beberapa saksi dan/atau korban di antaranya yang merupakan pelajar atau masuk kategori anak karena belum berumur 18 tahun. Kepada mereka, LPSK juga memberikan layanan, baik perlindungan maupun bantuan seperti medis atau rehabilitasi psikologis, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain menjadi saksi dan/atau korban, kata dia, para pelajar juga dimungkinkan menjadi pelapor sebuah tindak pidana. Sebagai contoh, jika ada pelajar mengetahui di sekitar lingkungannya ada peredaran narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak berwajib. “Kalau mengetahui ada tindak pidana, tapi takut melaporkannya ke polisi, bisa ke LPSK dulu. Selanjutnya LPSK yang akan mendampingi pada saat melapor,” tutur Semendawai.
Kepala SMAN 2 Yogyakarta Kusworo mengatakan, ada tiga hal yang mendapatkan perhatian di kalangan pendidik di Yogyakarta. Ketiga hal dimaksud yaitu vandalisme, kekerasan baik bullying maupun perkelahian, dan narkoba. Dampak dari ketiga hal ini sangat menampar wajah Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pelajar.
“Kami sebagai pendidik mencari solusi dan diminta meminimalkan ketiga hal ini di sekolah,” kata dia.
Selain itu, menurut Kusworo, Menteri Pendidikan juga telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini tegas meminta orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, untuk menempuh sejumlah upaya pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi kekerasan di lingkungan pendidikan. (jo-2)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: