Pasukan Orange di DKI akan dapat JHT dan JKM dari BPJS
Basuki T Purnama |
Asuransi tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tahun depan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengusahakan para pekerja kontrak, termasuk Pasukan Oranye, bisa dapat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Jadi kerja sama ini merupakan langkah awal.kami baru kerja sama hari ini untuk memberikan perlindungan atau jaminan kepada pekerja kontrak perorangan.
Menurutnya, akan ada langkah-langkah atau kerja sama berikutnya dengan Pemprov DKI," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai acara penandatanganan di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Dikatakan Agus, pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan kesejahteraan kepada pesertanya, juga memberikan kesejahteraan kepada lingkungan sekitarnya. Termasuk memberikan dukungan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.
Apakah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan dibedakan sesuai kelas atau jabatan pesertanya?
Menurutnya tidak ada. "Semua sama. Jadi semuanya sama. Tidak ada perlakuan yang berbeda. Jadi kepesertaan BPJS itu adalah bersifat wajib, seluruh rakyat Indonesia," katanya.
"Jadi beberapa hari ini saya jalan di lingkungan DKI, sering melihat saudara-saudara kita yang bekerja pakai baju-baju oranye yang ada di gorong-gorong mengambil sampah kemudian yang ada di pinggir-pinggir jalan membersihkan jalan," ujarnya.
"Saya juga berpikir kalau mereka kecelakaan, siapa yang akan mengurus. Siapa yang akan membiayai. Nah sekarang mulai hari ini, kami akan hadir untuk mengurus mereka kalau terjadi kecelakaan. Kalau ada kematian pun kami akan hadir untuk mengurus dan memberi santunan kepada keluarganya," pungkas Agus, (hery lubis)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: