Penyiar Radio Curi Uang Brigita Purnawati Manohara di Apartemen

Salemba Residence
JAKARTA, JO - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Yoga Windy Agustian,22, di Jalan Topaz 4 No 15, Desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur. Yoga yang berprofesi sebagai penyiar radio SG ini mencuri uang sebesar 6.500 dolar Singapura milik Brigita Purnawati Manohara di Apartemen Salemba Residence A 2614.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan penangkapan terserbut. "Iya, penangkapan dipimpin Kompol Gunardi Subdit 1 Jatanras dan di back up anggota Jatanras Polda Jawa Timur," ujar Kombes Krishna Murti, di Jakarta, Senin (14/3).

Sementara itu Kompol Gunardi mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang milik Brigita Purnawati Manohara tersebut.

Pencurian itu bermula pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016 pelaku diundang oleh Brigita ke Jakarta untuk menonton Java Jazz, pelaku dijemput di Halim sekitar jam 10 pagi dan diajak tinggal di apartemen Brigita.

"Pada Pukul 15.30 WIB sebelum berangkat nonton Java Jazz pelaku masuk ke kamar Brigita untuk mengambil cas handphone yang berada di laci. Pada saat mengambil cas pelaku melihat uang dolar singapura," kata Kompol Gunardi.

Setelah itu pelaku pergi bersama Brigita nonton Java Jazz sampai Pukul 23.00 WIB dan pelaku pulang ke apartemen Brigita untuk istirahat. Saat Brigita pergi keluar apartemen lagi karena ada urusan dan baru pulang sekitar jam 02.30 WIB dini hari dan dibukakan pintu oleh pelaku.

Kemudian pelaku melihat uang dolar Singapura yang ada di tas Brigita terjatuh di dekat meja makan dan pelaku mengambilnya. Uang tersebut ditukar di valas di daerah Jakarta Barat dan valas di daerah Gresik dengan sebanyak 4.300 dolar Singapura yang ditukar menjadi Rp 40.290.000.

"Uangnya sebagian digunakan pelaku untuk membayar utang," jelas Gunardi.

Selain menahan pelaku, polisi menyita satu buah handphone Iphone 5 S yang dibeli dari hasil curian tersebut. Buku tabungan dan ATM BCA yang berisi uang sebesar Rp 4.750.000 dan sebuah dompet coklat yang berisi uang Rp1 juta hasil curian. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.