Para pelaku pencurian kabel di gorong-gorong. (foto: amin)
JAKARTA, JO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap enam pencuri isi kabel di gorong-gorong. Keenam pelaku yang ditangkap bernama STR alias BY,45; MRN alias N,34; SWY alias SM,45; AP alias UC,28; RHM alias GUN,43; dan AT alias TGL,48.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan para pencuri kabel memanfaatkan kabel bekas berusia lama yang sudah tidak terpakai. Perusahaan pemilik kabel tidak mengangkat kabel bekas tersebut karena biayanya lebih mahal.

"Ini mengakibatkan adanya potensi, membuka kesempatan terjadi semacam adanya 'barang-barang berharga' nilai ekonomis oleh kelompok gorong-gorong. Mereka adalah pemulung dengan pendapatan kecil, mengambil kabel hasilnya lumayan besar ," jelas Irjen Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3).

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan keenam pelaku mempunyai peran berbeda-beda. "Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel," ujarnya.

Kombes Mujiyono mengungkapkan setelah pihaknya mengembangkan hasil penemuan barang bukti, akhirnya dapat meringkus kelompok pencurian kabel tersebut. Dia mengklaim memiliki peta pergerakan para pelaku digorong-gorong yang berada di Jakarta. "Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel," katanya.

Setelah pihaknya mengembangkan hasil penemuan barang bukti, akhirnya dapat meringkus kelompok pencurian kabel tersebut. "Mengapa sisa kulit kabel itu tidak dibawa, karena jika dijual hanya Rp1.000 per kg. Sementara harga tembaga jika dijual bisa Rp40-60ribu per kg dan timah Rp10 ribu per kg. Sehingga tidak heran kalau sisa-sisa gulungan kabel ini ada 26 truk dan tidak dibawa,” ungkapnya.

Kombes Mujiyono menambahkan dalam tiga minggu, mereka dapat mengumpulkan 800 kilogram tembaga dan timah. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, 1 buah linggis, dua buah gergaji, 3 lembar tikar, 1 buah Accu senter, 1 buah cangkul, 1 buah tali tambang, 1 buah gulungan kabel, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah potongan kabel terbakar, 4 buah baterai, 6 buah tutup senter, 1 batangan kabel utuh ukuran 1 meter, 1 buah pembungkus kabel.

"Mereka ini sudah spesialis pencurian kabel, jadi mereka sudah tahu mana kabel yang ada aliran listriknya mana yang tidak. Mereka juga menggergaji kabel tersebut, jika kabel itu mengeluarkan api berarti kabel tersebut masih baru," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 363 junto 362 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.