Polda Metro Jaya Tangkap Provokator Aksi Demo Pengemudi
Aksi para sopir saat demo anti-taksi online, kemarin. |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan kemarin terjadi beberapa insiden di Jakarta, terjadi perbuatan melawan hukum dan anarkis. Kita klasifikasi menjadi perbuatan pidana seperti pengerusakan dan penganiayaan.
“Dengan berbekal strategis dan teknik kepolisian, tim khusus Ditreskrimsus melakukan patrol cyber berhasil menangkap tersangka FY sebagai provokator,” kata Kombes Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Tim yang dikomandoi Ditreskrimsus Kombes Mujiyono dan Kasubdit Cyber Crime melakukan penagkapan FY di Full taksi Blue Bird di daerah Fatmawati Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kombes Mujiyono menyampaikan FY diduga melakukan penghasutan terhadap rekan-rekan sesama sopir melalui akun facebook. “Isinya, tersangka mengajak teman-teman para sopir yang unjuk rasa jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov,” ujarnya.
Mujiyono menambahkan hasutan tersangka ini sangat membahayakan keamanan Jakarta. Sehingga Alhamdulillah tadi malam, pukul 21.30 Wib dalam waktu singkat dan cepat, kami berhasil menagkap tersangka berikut alat buktinya.
Kami tidak berhenti sampai disini saja, akan kami kembangkan. Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan acaman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar. (amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: