Proyek Normalisasi Saluran Air di Kalideres Menjadi Sorotan

Proyek normalisasi saluran air di Kecamatan Kelideres,
Jakarta Barat yang menjadi sorotan.
JAKARTA, JO – Pekerjaan normalisasi saluran air wilayah Kecamatan Kalideres yang dikerjakan oleh pihak kedua PT BST, pada APBD tahun anggaran 2015 melalui Suku Dinas PU Tata Air Kota Administrasi Jakarta Barat senilai Rp 7.320.482.882 juta menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek, pasalnya belum genap tiga bulan proyek normalisasi saluran air yang berlokasi di Jalan Utan Jati, Kalideres tersebut sudah rusak, bahkan sebagian ada yang hancur berantakan.

Seperti diutarakan Ahmad, salah seorang warga Jalan Utan Jati, proyek tersebut tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada di lapangan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas terlihat sangat jauh dari harapan.

"Proyek ini tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Selain itu proyek normalisasi saluran air tersebut juga banyak merusak sarana lainnya, seperti puluhan batang pohon yang masih produktif menjadi korban dari pembangunan normalisasi saluran tersebut," kata Ahmad di Jakarta, kemarin.

Sementara itu Parlin, ST dari Lembaga Monitoring Anggaran dan Aset Negara (Lempara) mengatakan, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Normalisasi Saluran Kecamatan Kalideres, Suku dinas PU Tata Air Jakarta Barat selaku penanggung jawab dan penyedia jasa memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kedua PT BST selaku pemenang tender lelang unit pengadaan barang dan jasa sebagai pelaksana.

Menurutnya, sebagian lokasi pekerjaan normalisasi saluran wilayah Kalideres diduga telah terjadi pemindahan lokasi yang tidak sesuai dengan KAK (kerangka acuan kerja) maupun RAB (rancangan anggaran belanja) yang sudah ditetapkan.

Dia juga mempertanyakan, apa alasan pihak Sudin Tata Air memindahkan lokasi yang semula sesuai dalam kerangka acuan kerja bisa di pindahkan ke lokasi lain tempat yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan rancangan anggaran belanja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Kok bisa dengan begitu mudahnya dipindahkan ke lokasi lain yang tidak termasuk dalam perncanaan pembanginan yang sudah disahkan oleh pihak terkait Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat," katanya.

Kemudian Parlin juga mempertanyakan bagaimana cara pihak perencanaan Suku Dinas Tata Air dalam menghitung volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja dan lokasi berbeda, begitu juga dengan perhitingan dalam pembayaran pada pekerjaan yang tidak sesuai tersebut.

"Semua perubahan lokasi pekerjaan sudah pasti merubah momenklatur mata anggaran, dan volume pekerjaan melalui rancangan anggaran belanja yang sudah dianalisa oleh tenaga ahli dan konsultan pengawas secara profesional," sambungnya.

Selain itu juga harus mengedepan kan aspek hukum dan mengikuti perturan Perpres No 4 tahun 2015 sebagai acuan badan hukum pendampingan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan. (hery lubis)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.