Ilustrasi
DEPOK, JO- Seorang oknum polisi berpangkat Bripka membunuh isterinya di kediaman mereka di Jalan Perjuangan, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Bripka T, 35, yang setiap harinya bertugas bagian Pam Obvit Polresta Depok, sudah ditahan di kantor polisi. Ia ditahan bersama Md alias Mamat,35, yang juga reman T, yang juga ikut dalam rencana pembunuhan itu.

Menurut Kapolresta Depok Kombes Dwiyono, usai memimpim pemakaman korban di TPU Komplek Timah, Senin (28/3) siang, sang isteri bernama Ratninah, 37, ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (27/3) malam.

"M itu bertugas membantu T untuk membunuh isteri T yang sehari-hari bertugas di Pam Obvit Polresta Depok berpangkat Bripka," kata Kombes Dwiyono.

Menurut Dwiyono, kepada pelaku akan dikenakan pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diganjar ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Ketua RT 02/08 Tugu bernama Waras mengaku pasangan suami isteri ini memang kerap cek-cok. Bahkan dirinya dua minggu sebelumnya pernah menyelesaikan masalahnya di kantor RT.

"Mereka sering cek-cok dan kita pernah selesaikan di kantor RT dua minggu lalu. Jadi saya kira sudah selesai masalahnya, kok malah menjadi seperti ini," kata Waras. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.